Penulis: Asy Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin
--------------------------------------------------------------------------------
Banyaknya manusia yang lalai dari sholat Subuh, baik dalam
pelaksaannya maupun dalam mempelajari hukum-hukum yang berkaitan dengannya,
telah menimbulkan berbagai dampak negatif dalam kehidupan masyarakat muslim.
Maka berikut ini kami ketengahkan beberapa fatwa Syaikh Muhammad bin Sholih
Al-‘Utsaimin -Salah seorang ulama besar Saudi Arabia- rahimahullâh berkaitan
dengan sholat Subuh. Semoga bermanfaat bagi para pembaca.
Soal 1 :
Apakah lebih baik memanjangkan sholat shubuh, khususnya
(memanjangkan) bacaannya ?
Jawab:
Ya, termasuk sunnah dalan sholat shubuh hendaknya
memanjangkan bacaannya. Dan hendaknya dari bacaan yang panjang diambil dari
surat-surat Mufashshal yaitu dari surah Qaaf sampai Amma (An-Naba`,-pent)
kemudian memanjangkan bacaannya, demikian pula memanjangkan ruku’ dan sujudnya
lebih dari yang lainnya.
Soal 2 :
Seorang lelaki terkena junub beberapa menit sebelum sholat
shubuh, apakah dia tayamum atau mandi ? Jika mandi, barangkali dia akan
kehilangan sholat shubuh (berjama’ah, -pent), perlu diketahui bahwa sholat
telah ditegakkan.
Jawab :
Wajib baginya untuk mandi sekalipun kehilangan sholat
berjama’ah, karena mandi dari junub termasuk syarat sahnya sholat menurut
kesepakatan (para ulama). Adapun sholat berjama’ah wajib dan tidak mungkin
bertentangan dengan syarat yang wajib.
Soal 3 :
Jika sekelompok orang dalam perjalanan (safar), kemudian
salah satu dari mereka terkena junub, apakah dia harus mandi atau tayamum,
perlu diketahui bahwa waktunya pendek dan saat itu musim dingin yang sangat menusuk,
apa yang mesti dilakukan ?
Jawab :
Jika mengkhawatirkan akan dirinya dari bahaya jika harus
mandi, atau air hanya sedikit yang mereka butuhkan untuk minum dan masak, maka
dia boleh tayamum. Dan jika air itu banyak atau mungkin bisa menjaga dingin dengan
menjerangnya dan mandi di tempat yang terjaga dari hawa dingin, maka wajib
baginya untuk mandi.
Soal 4 :
Banyak dari para imam yang terus menerus membaca beberapa
surah yang di dalamnya ada ayat sajadah khususnya hari jum’at, apakah hal itu
ada dasarnya atau tidak ?
Jawab :
Adapun membaca ayat-ayat yang di dalamnya ada ayat sajadah
maka tidak mengapa untuk membacanya, berdasarkan firman Allah Ta’âlâ,
"Karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari
Al-Qur`ân." (QS. Al-Muzzammil : 20)
Adapun membaca ayat sajadah pada hari jum’at, maka yang
disyari’atkan adalah hendaknya seseorang membaca, Alif Laam Miim Tanzil yakni
surah As-Sajadah pada raka’at pertama dan Hal Atâ ‘Alal Insân (Yaitu surah
Al-Insân,-pent.) pada raka’at yang kedua. Bukanlah yang dimaksud dengan Alif
Laam Miim Tanzil adalah surah yang di dalamnya ada ayar sajadah tapi yang
dimaksudkan adalah surah (As-Sajadah) itu sendiri. Jika mudah baginya untuk
membaca (surah As-Sajadah) pada raka’at pertama dan pada Hal Atâ ‘Alal Insân
raka’at kedua, maka inilah yang disyari’atkan. Kalau tidak, maka janganlah
menyengaja membaca surat yang di dalamnya ada ayat sajadah sebagai ganti dari
surat As Sajadah.
Soal 5 :
Banyak orang yang mereka memiliki kesiapan yang sempurna
untuk menunaikan sholat subuh, kemudian meletakkan semua sebab namun tidak juga
menunaikan sholat, maka apa yang mesti kita nasehatkan terhadap orang-orang
seperti mereka? Apa hukum sholatnya setelah dia bangun? Apa dia berdosa?
Jawab :
Wajib baginya untuk mengerjakan semua sebab yang menjadikannya
dia mengikuti sholat shubuh dengan berjama’ah, diantaranya dengan tidur lebih
awal, karena sebagian orang suka terlambat tidur dan mereka tidak tidur kecuali
menjelang shubuh kemudian tidak mampu untuk bangun sekalipun sudah memasang jam
weker dan menyuruh orang untuk membangunkannya. Oleh karena itu, kami
menasehati dia dan orang yang seperti dia agar mereka tidur lebih awal sehingga
bisa bangun dengan mudah dan mengikuti sholat berjama’ah.
Adapun apakah dia berdosa ? Ya, dia berdosa jika sebabnya
adalah hal seperti ini, baik karena keterlambatan tidur atau karena
meninggalkan kehati-hatian untuk bisa bangun maka dia berdosa.
Soal 6 :
Sekelompok orang dalam rihlah atau safar, kemudian mereka
semua tertidur dari sholat shubuh dan tidak bangun kecuali setelah matahari
terbit, apakah mereka mengqadha’ sholat dengan berjama’ah atau sendiri-sendiri
? Apakah imam mengeraskan bacaannya, sementara mereka menunaikannya pada saat
seperti ini ?
Jawab :
Ya, jika ditaqdirkan mereka sekelompok orang dalam safar dan
semua tertidur dan tidak bangun kecuali setelah matahri terbit, maka hendaknya
mereka berjalan dulu dari tempat mereka berada, kemudian wajib dikumandangkan
adzan dan sholat sunnah rawatib fajar kemudian iqamah dan mereka menunaikan
sholat secara berjama’ah dan imam mengeraskan bacaannya sebagaimana telah
dikerjakan oleh Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa sallam.
Soal 7 :
Ada sebagian orang yang memberi perhatian khusus sholat
shubuh berjama’ah hanya di bulan Ramadhan saja dan tidak mengerjakannya di
bulan yang lain, apa nasehat anda kepada mereka ?
Jawab :
Saya nasehatkan kepada mereka agar bertaqwa kepada Allah
Ta’âlâ dalam semua waktunya baik di bulan Ramadhan atau di bulan yang lainnya
karena manusia diperintahkan untuk beribadah kepada Allah Ta’âlâ sampai maut
mendatanginya, Allah Ta’âlâ berfirman,
" Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang
diyakini (ajal)." (QS. Al Hijr : 99)
Soal 8 :
Apa hukum orang yang luput baginya sholat shubuh secara
berjama’ah karena membangunkan anak-anaknya ? Apa nasehat anda ?
Jawab :
Saya nasehatkan agar membangunkan anak-anaknya sebelum adzan
sehingga bisa menunaikan sholat berjama’ah, tidak halal baginya untuk
meninggalkan sholat berjama’ah lantaran membangunkan anak-anaknya. Jalan
keluarnya adalah dengan membangunkan mereka lebih awal dalam tempo yang bisa
untuk membangunkan mereka dan mendapatkan sholat berjama’ah. Adapun membiarkan
mereka sampai terdengar adzan kemudian bangkit membangunkan mereka, maka
terkadang anaknya banyak dan tidurnya lelap maka ini berarti sikap ceroboh
darinya.
Soal 9 :
Apa hukum orang yang menunaikan semua sholat (dengan
berjama’ah) kecuali sholat shubuh ?
Jawab :
Dia berdosa dengan meninggalkan sholat shubuh berjama’ah,
wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan menunaikan sholat shubuh
dengan berjama’ah. Maka dikhawatirkan dengan kumunafikan pada orang yang
seperti itu keadaannya karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَثْقَلُ
الصَّلَوَاتِ عَلَى الْمُنَافِقِيْنَ صَلَاةُ
الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُوْنَ مَا
فِيْهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا
"Sholat yang paling berat terhadap orang-orang
munafiqin adalah sholat Isya’ dan sholat Subuh, jika mereka mengetahui
(keutamaan) apa yang ada pada keduanya (yakni sholat Isya’ dan sholat Subuh)
pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak." (Muttafaq
‘alaih)
Soal 10 :
Apakah imam masjid bertanggung jawab dengan sholat berjawab
? Apa nasehat anda kepadanya ?
Jawab
Tidaklah imam masjid bertanggung jawab dengan jama’ahnya,
namun hendaknya dia mengingatkan mereka dengan nasehat dan bimbingan. Baik
nasehat itu bersifat umum yang dia berbicara terhadap mereka di masjid atau
secara khusus dimana ketika melihat sesorang menggampangkan (sholat berjama’ah)
kemudian dia datangi dan menasehatinya, maka dia bertanggung jawab terhadap
mereka dalam hal yang berkaitan dengan sholat. Artinya hendaknya dia
mengerjakan dalam sholatnya dengan cara yang lebih sempurna, tidak terburu-buru
yang menghalangi mereka untuk melakukan hal-hal yang disyari’atkan.
Soal 11 :
Apa hukum orang yang tertidur dari sholat Isya’ kemudian
bangun untuk sholat shubuh dan menunaikannya, namun di tengah-tengah sholatnya
dia ingat belum mengerjakan sholat Isya’, apakah dia menyempurnakan sholat
subuhnya atau apa yang musti dikerjakan ?
Jawab :
Ya, dia menyempurnakan sholat shubuhnya kemudian sholat
Isya’.
Soal 12 :
Apakah cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat
shubuh sebelum waktunya ?
Jawab :
Tidak cukup dengan adzan pertama untuk mengerjakan sholat
shubuh, karena adzan untuk sholat itu tidak dikerjakan kecuali setelah masuk
waktunya, karena Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا حَضَرَتِ الصّلَاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدَكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ
أَكْثَرَكُمْ قُرْآنًا
"Jika sudah tiba waktu sholat maka hendaknya salah
seorang dari kalian mengumandangkan adzan dan mengimami kalian yang paling
banyak (hafalan) Al-Qur`annya."
Soal 13 :
Apa hukum orang yang memasang jadwal waktu kerja resmi dan
sholat shubuh dalam waktu tersebut, baik itu jam tujuh atau jam setengah tujuh,
apakah dia berdosa, bagaimana hukum sholatnya ?
Jawab :
Dia berdosa dalam perbuatannya itu tanpa ada keraguan dan
dia termasuk orang yang lebih mementingkan dunia mengalahkan akhiratnya. Allah
Ta’âlâ telah mengingkarinya dalam firman-Nya,
Tetapi kamu (orang-orang) kafir memilih kehidupan duniawi.
Sedang kehidupan akhirat adalah lebih baik dan lebih kekal." (QS. Al-A’lâ
: 16-17)
Sholatnya yang seperti ini tidak akan diterima dan bisa
lepas dari tanggung jawabnya, kelak dia akan dihisab karenanya pada hari kiamat
maka wajib baginya untuk bertaubat kepada Allah Ta’âlâ dan hendaknya sholat
bersama kaum muslimin kemudian tidur setelah itu sampai waktu kerja resminya.
Soal 14 :
Apa nasehat anda secara umum kepada semua laki-laki dan
perempuan?
Jawab :
Saya nasehatkan kepada setiap muslim untuk menjaga sholat
shubuhnya dan sholat-sholatnya yang lain karena sholat merupakan tiang agama
yang merupakan ibadah yang paling pokok setelah mengucapkan dua kalimah
syahadat. Barang siapa meninggalkannya maka dia telah kafir dan barang siapa
yang menyia-nyiakannya maka dia dalam bahaya. Allah Ta’âlâ berfirman,
"Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek)
yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka
akan menemui kesesatan. Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan beramal
saleh, maka mereka itu akan masuk surga dantidak dianiaya (dirugikan)
sedikitpun." (QS. Maryam : 59-60)
Maka jika mereka bertaubat dan beramal shalih, diharapkan
mereka termasuk orang-orang yang mendapatkan janji dari Allah Ta’âlâ dengan
firman-Nya,
"Maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya
(dirugikan) sedikitpun." (QS. Maryam : 60)
Soal 15 :
Seorang laki-laki luput baginya sholat subuh berjama’ah
bersama kaum muslimin, apakah dia sholat rawatib atau cukup sholat shubuh saja
? Perlu diketahui bahwa jama’ah sudah keluar dari masjid.
Jawab :
Dia dahulukan sunnah (rawatib) dari sholat yang wajib
(shubuh) karena rawatibnya sholat shubuh adalah sebelum mengerjakan sholat
shubuh, sekalipun orang-orang yang sholat telah keluar dan sekalipun telah
keluar dari waktunya.
Soal 16 :
Jika orang-orang menunaikan sholat ‘Idul Fitri di tempat
sholat shubuh maka apakah makan beberapa butir kurma sebelum sholat shubuh atau
lebih utama pulang kepada keluarganya kemudian membuat langkah baru untuk
menunaikan sholat ‘ied ?
Jawab :
Jika tidak mungkin untuk pulang, kita katakan : Jangan
keluar dari rumah sampai makan dahulu karena keluarmu dari rumah dengan
menunaikan sholat shubuh dan sholat ‘ied.
Soal 17 :
Jika seorang muadzin lupa mengucapkan "Ash-Sholâtu
Khairun Minan Naum" apa yang mesti dia lakukan ?
Jawab :
Jika seorang muadzin lupa mengucapkan "Ash-Sholâtu
Khairun Minan Naum" maka yang dikenal oleh para ulama bahwa adzannya sah,
karena ucapan "Ash-Sholâtu Khairun Minan Naum" dalam adzan shubuh itu
hukumnya sunnah bukan wajib dengan dalil bahwa Abdullah bin Zaid radhiyallâhu
‘anhu ketika melihat adzan dalam tidurnya, beliau melihatnya dan tidak ada
lafadz ini maka ucapan ini adalah tidak wajib dan jika dikumandangkan oleh
sesorang dalam adzan shubuh setelah masuk waktu shubuh maka itu lebih utama dan
jika tidak melafadzkannya maka tidak mengapa.
Soal 18 :
Sesorang ketinggalan satu raka’at dari sholat shubuh, apakah
dia menyempurnakan dengan jahr (bacaan keras) atau sirr (bacaan pelan) ?
Jawab : Dia boleh memilih, namun lebih utama untuk
menyempurnakannya dengan sirr karena barangkali ada orang lain yang
menunaikannya maka akan mengganggunya jika dikeraskan bacaannya.
Soal 19 : Saya duduk (di dalam masjid,-pent) sampai terbit
matahari dan belum mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh, apakah cukup
dengan mengerjakan sholat sunnah Isyraq tanpa mengerjakan sholat sunnah sebelum
shubuh ?
Jawab : Apakah kita katakan sampai Isyraq atau sampai
Syuruq? Syuruq adalah terbitnya matahari sebelum naik sampai sepenggalah dan
Isyraq adalah menyebarnya cahaya matahari. Yang jelas jika kamu menunaikan
sholat Isyraq maka itu belum mencukupi dari mengerjakan sholat sunnah sebelum
shubuh dan jika mengerjakan sholat sunnah sebelum shubuh ini juga tidak
mencukupi, karena zhahirnya adalah seorang muslim mengerjakan dua raka’at
khusus untuk Isyraq dan hal ini lebih hati-hati. Maka dia mengerjakan sholat
sunnah fajar kemudian sholat sunnah Isyraq.
Soal 20 :
Saya mendengar hadits –Wallähu A’lam- yakni,
مَنْ صَلَّى الْفَجْرَ فِيْ
جَمَاعَةٍ ثُمَّ جَلَسَ يَذْكُرُ
اللهَ حَتَّى طَلَعَتِ الشَّمْسُ
ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ
لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ تَامَّةً
تَامَّةً تَامَّةً
"Barang siapa yang sholat shubuh berjama’ah kemudian
duduk berdzikir kepada Allah sampai matahari terbit kemudian sholat dua raka’at
maka baginya seperti pahala haji dan umrah sempurna, sempurna dan
sempurna."
Pertanyaan : Apakah hadits ini shahih atau lemah? Mudah-mudahan
Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab :
Hadits ada syahidnya dalam shahih Muslim bahwa Nabi
shollallâhu ‘alaihi wa sallam jika sholat shubuh beliau duduk di tempat
sholatnya sampai terbit matahari adalah hasan, namun yang ada dalam shahih tidak
menyebutkan bahwa Nabi shollallâhu ‘alaihi wa sallam sholat sesudah itu. Dan
hadits yang disebutkan oleh penanya adalah tidak mengapa dan sanadnya adalah
hasan.
http://an-nashihah.com/index.php?mod=article&cat=Fatwa&article=85
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjungannya, jangan lupa komentar yah.